
Bawaslu Tangsel Bersama Satpol PP Menertibkan APS Yang Bertebaran di Sepanjang Jalan Protokol.
Tangsel, tvrijakartanews - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pilkada 2024.
Langkah itu dilakukan, disebabkan belum memasuki babak masa kampanye, sehingga APS milik para kontestan dinilai melanggar aturan.
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Tangsel, Didik Trihatmoko mengatakan, dari hasil penyisiran sementara, ratusan APS yang terpasang di jalan protokol telah ditertibkan. Untuk selanjutnya, ia akan kembali bergerak secara bertahap.
“Setelah ini untuk di wilayah permukiman nanti akan dilakukan oleh Panwascam dan trantib kecamatan,” kata Didik saat ditemui di kantor KPU Tangsel, Minggu (22/9/2024).
Didik bilang, saat penyisiran, banyak ditemukan APS yang terpasang tidak sesuai pada tempatnya, sehingga dinilai merusak estetika kota.
“Banyak ditemukan di tiang listrik maupun utilitas, pohon dan lokasi terlarang lainnya,” kata Didik.
Ia juga mengatakan, APS yang ditindak olehnya merupakan milik seluruh kontestan yang berlaga di Pilkada Banten dan Tangsel 2024.
“Bahwa bicara keadilan, bicara kesetaraan memang semua baliho, spanduk ataupun banner yang ada gambar calon peserta pilkada kita turunkan, jadi supaya sama,” ujarnya.
“Ratusan APS yang sudah kami tindak, disimpan di kantor Satpol PP, kalau calon ada yang ingin mengambil, silahkan,” tambahnya.

