KPUD Siapkan 31 TPS Khusus di Pilgub Jakarta 2024
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Gedung KPU Jakarta. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Sebayak 31 tempat pemungutan suara (TPS) khusus disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta di Pilikada serentak 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat membacakan berita acara bernomor 424/PL.01.2-BA/31/2024 tentang Pendirian TPS Lokasi Khusus pada Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.

“Adapun jumlah TPS khusus terdiri dari 4 wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan total daftar pemilih tetap (DPT) 13.380 jiwa,” kata Wahyu dikutip Senin (22/9/2024).

Wahyu kemudian merinci daftar lokasi khusus TPS khusus yang tersebar di 4 tersebut. Berikut merupakan detailnya.

1. Jakarta Pusat

- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba (3 TPS dengan DPT sebanyak 1.325 orang)

- Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (4 TPS dengan DPT sebanyak 2.212 orang)

2. Jakarta Utara

- Rusunawa Nagrak (2 TPS dengan DPT sebanyak 1.161 orang)

- RSUD Koja (1 TPS dengan DPT sebanyak 176 orang)

3. Jakarta Selatan

- Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta (1 TPS dengan DPT sebanyak 55 orang)

- Polda Metro Jaya (1 TPS dengan DPT sebanyak 169 orang)

4. Jakarta Timur

- Lapas Perempuan Kelas I Pondok Bambu ada (1 TPS dengan DPT sebanyak 181 orang)

- Rutan Perempuan Kelas I Pondok Bambu ( 1 TPS dengan DPT sebanyak 284 orang)

- Rutan Kelas I Cipinang (4 TPS dengan DPT sebanyak 2.315 orang)

- Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta (5 TPS dengan DPT sebanyak 2.242 orang)

- Lapas Kelas I Cipinang (4 TPS dengan DPT sebanyak 1.689 orang)

- Rusunawa Cakung Barat (2 TPS dengan DPT sebanyak 762 orang)

- Rusunawa Pulo Jahe, Cakung (1 TPS dengan DPT sebanyak 358 orang)

- Rusunawa Cibesut CBU, Jatinegara (1 TPS dengan DPT sebanyak 451 orang)