KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto : Istimewa

Bekasi, tvrijakartanews - Pengundian nomor urut yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU Kabupaten Bekasi. Senin (23/09/2024).

Menurut Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan, pihaknya hari ini melakukan pengundian nomor urut ketiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bekasi yang sebelumnya telah mendaftarkan dan ditetapkan.

Pengundian nomor urut ini menjalankan keputusan KPU RI Nomor 1229 tahun 2024, tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

“Tentang penetapan nomor urut di pilbup Bekasi ini berdasarkan keputusan nomor 192/PL.02.3-BA/3216/2024 tahun 2024 tentang penetapan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati 2024,” kata Ali.

Ali menuturkan, berdasarkan pengundian nomor urut ditetapkan. Bahwa Dr. H. Dani Ramdan, MT dan H. Romli HM dengan enam partai pendukung PKB, Demokrat, Golkar, PSI, Gelora, Hanura, nomor urut 1.

Lalu, paslon calon bupati dan wakil bupati HM. BN Holik Qodratullah, SE., M.Si dan Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si diusung partai Gerindra, PKS, PAN dan Nasdem, nomor urut 2.