Polres Cilegon Ekpose Pelaku Penculikan Balita
Cilegon, tvrijakartanews - Petugas gabungan dari Polres Cilegon bersama Polres Lebak dan Polda Banten berhasil meringkus lima orang pelaku penculikan hingga berujung pembunuhan terhadap seorang balita berusia lima tahun.
Kapolres Cilegon AKBP. Kemas Indra Natanegara menjelaskan kronologi penangkapan lima orang pelaku ini setelah adanya penemuan mayat balita bernama Aqilatunisa Prisca Herlan (5) tahun di tepi sungai pantai Cihara, Kabupaten Lebak oleh seorang warga yang sedang melakukan penggalian pasir.
"Memang awalnya dari keluarga korban awalnya membuat laporan kehilangan anaknya ke kami. Setelah menerima laporan kami melakukan pencarian dan ditemukan oleh warga di tepi sungai pantai Cihara, Kabupaten Lebak dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan kondisi wajah ditutup lakban dan terdapat luka-luka di sekujur tubuhnya," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin (23/09/2024).
Kapolres melanjutkan, Masing-masing pelaku bernama Saenah, Emi, Rahmi, Yayan dan Ujang memiliki peranan yang berbeda-beda.
"Kelima pelaku ini 3 diantaranya emak-emak dan 2 pelaku lainnya pemuda dengan memiliki peranan yang berbeda-beda. Dan untuk motif salah seorang pelaku sakit hati karena memiliki hutang terhadap orang tua korban sebesar 75 juta melalui aplikasi pinjol yang kemudian menculik anaknya hingga berujung kematian dan dibuang oleh pelaku bernama Yayan dan Ujang dengan diupah sebesar 100 ribu rupiah. Para pelaku juga dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.