
Penetapan No Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon
Cilegon, tvrijakartanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah menetapkan tiga pasangan calon sebagai peserta pada Pilkada Serentak 2024 serta juga mengambil undian nomor urut Pasangan Calon yang bertempat di Kantor KPU Kota Cilegon, Senin (23/09/2024).
Usai ditetapkannya Pasangan Calon dengan mengikuti pengambilan undian nomor urut terhadap ketiga Pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Cilegon ini, Komisioner KPU Kota Cilegon pada Divisi Teknis dan Pencalonan, Urip Haryantoni menyatakan, para Pasangan Calon harus memiliki rekening dana kampanye.
“Ya mereka 3 Pasangan Calon harus memiliki rekening khusus dana kampanye, karena rekening dana kampanye itu bersifat wajib untuk dilakukan oleh 3 Pasangan Calon,” katanya saat ditemui usai pengundian nomor urut Pasangan Calon.
Urip menegaskan, 3 Pasangan Calon juga boleh mendelegasikan para tim suksesnya maupun Leasion Officer atau LO karena ini sesuai Peraturan KPU Nomor 14 tentang dana kampanye oleh masing-masing Pasangan Calon.
“Lampiran rekening dana kampanye harus sudah selesai pada 24 September mendatang setelah mengikuti proses undian untuk nomor urut Pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Cilegon,” jelasnya.