Polres Serang Ungkap 22 Kilogram Sabu Dari Dua Pelaku Jaringan Internasional
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Polres Serang Saat ekspose Sabu 22 Kilogram di Mapolres Serang

Serang, tvrijakartanews - Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil mengungkap 22 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 800 butir pil ekstasi dari dua orang pelaku jaringan internasional, Selasa (24/09/2024).

Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Bondan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Polres Serang.

"Pengungkapan peredaran narkoba ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang membawa sabu-sabu dengan diletakan di suatu tempat yang nantinya ada yang mengambilnya oleh si pembeli barang itu," katanya.

AKP Bondan menjelaskan, selain berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan juga pil ekstasi yang telah dikemas dan dipaket masing-masing 1 kilogram, pihaknya juga mengamankan dua orang pelalu berinisial AJ dan AS yang diringkus di lokasi yang berbeda yaitu di Bogor dan Riau.

"Berhasil diungkapnya peredaran narkoba dan pil ekstasi ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang. Dua orang pelaku ini juga merupakan jaringam internasional yang sudah sering membawa sabu ke wilayah Jawa dan Sumatera. Kita juga masih memburu seorang pelalu berinisial R yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.