Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Puluhan alat peraga sosialisasi yang ditertibkan di samping kantor Bawaslu Kota Tangerang
Tangerang, tvrijakartanews - Menjelang masa kampanye Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada), ratusan alat peraga Sosialisasi (APS) yang sudah terpasang di luar masa kampanye ditertibkan. Masa kampanye untuk Pilkada 2024 ini akan dimulai pada 25 September 2024.
"Kegiatan hari ini memiliki makna yang sangat penting dalam rangka memastikan kegiatan Pilkada serentak pada 27 November nanti dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutur Pj Wali Kota, pada Selasa (24/9/2024).
Adapun terkait pemasangan alat peraga kampanye nanti sudah diatur oleh KPU titik lokasi yang diizinkan. Nurdin juga mengatakan bahwa seluruh kegiatan mengenai Pilkada yang menyalahi aturan serta ketentuan harus segera ditindak dan ditertibkan.
"Mulai dari pemasangan atribut kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemasangan pada tempat-tempat yang secara ketentuan tidak dibolehkan dan di luar masa kampanye, sampai dengan kegiatan-kegiatan yang ada di dalam aktivitas kampanye itu sendiri," jelasnya.
Petugas pengawas serta aparat gabungan dari Pemkot diharapkan dapat menertibkan APS-APS yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dengan seoptimal mungkin.
"Tentu, di dalam pelaksanaannya ada saja hal-hal yang nantinya akan bertentangan dan melanggar ketentuan. Oleh karenanya, kita harus tegas dan tetap berpegang teguh pada ketentuan yang telah digariskan," pesan Pj.
Dalam kesempatan tersebut petugas gabungan juga berkesempatan untuk menertibkan langsung APS yang dipasang di luar masa kampanye. Dan untuk diketahui, masa kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan dari 25 September hingga 23 November 2024.