
Komisioner KPU RI, Idham Holik. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Komisioner KPU RI, Idham Holik meminta semua peserta Pemilu Serentak 2024 mematuhi aturan. Imbauan ini ia sampaikan mengingat mulai hari ini Rabu, (25/9/2024) kampanye terbuka Pilkada Serentak 2024 dimulai dan akan berlangsung selama 60 hari atau sampai 23 November 2024.
Dalam imbauannya, Idham meminta semua pihak untuk patuh, tak terkecuali para pasangan calon bersama tim suksesnya masing-masing hingga relawan.
“Kami telah sampaikan kepada semua pihak terutama kepada tim pasangan calon mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye. Kami yakin kepada tim pasangan calon beserta relawan terdaftarnya dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada Serentak Nasional tahun 2024 ini,” kata Idham kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Rabu (25/9/2024).
Idham mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang coba-coba melanggar aturan pelaksanaan kampanye. Dia menegaskan ada peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan menindak seluruh pelanggaran di Pilkada.
“Saya percaya pada rekan-rekan Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan atributif yang diberikan Undang-Undang kepada Bawaslu sesuai dengan tingkatannya,” jelas dia.
Idham mengajak, seluruh pihak dapat mematuhi aturan berlaku. Sebab kampanye merupakan representasi atau cermin dari peradaban demokrasi.
“Saya percaya masyarakat Indonesia ataupun pasangan calon seluruhnya memiliki komitmen yang baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral ini dengan cara mematuhi aturan kampanye,” kata Idham.
Sebelumnya, KPU RI memetakan jumlah pasangan calon yang akan menjadi peserta di Pilkada serentak 2024. Total ada 1.553 pasangan calon yang terdiri dari tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di seluruh Indonesia yang terbagi atas 103 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Kemudian ada 1.166 pasangan calon bupati dan calon wakil bupati. Terakhir, 284 pasangan calon walikota dan calon wakil walikota.

