Kejari Cilegon Belum Terima SPDP dari Polres Cilegon Terkait Kasus Pembunuhan APH
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kantor Kejaksaan Negri Kota Cilegon

Cilegon, tvrijakartanews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon sampai saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Penculikan hingga berujung Pembunuhan terhadap balita berinisial APH dari Polres Cilegon.

Diketahui, APH merupakan anak perempuan berusia 5 tahun yang mayatnya ditemukan di Cihara, Kabupaten Lebak, pada 19 September 2024 lalu.

Berdasarkan hasil pengungkapan kasus penculikan hingga berujung pembunuhan yang dilakukan petugas gabungan Satreskrim Polres Cilegon, Polres Lebak, dan Polda Banten itu. Petugas gabungan berhasil menangkap lima orang pembunuh APH berinisial EEM, YH, UH, RH dan SA. Kelima kini telah dilakukan penahanan di Mapolres Cilegon.

Terkait pengungkapan kasus tersebut, Kasi Intel Polres Cilegon, Nasruddin menyatakan keprihatinan terhadap keluarga korban.

"Saya selaku pribadi dan mewakili Kejari Cilegon turut berempati kepada keluarga korban atas kejadian tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (25/09/2024)

Nasruddin mengaku, sampai hari ini Rabu (25/9). Kejari Kota Cilegon belum menerima SPDP kasus pembunuhan tersebut dari Polres Cilegon.

"Kejaksaan Negeri Cilegon sampai dengan saat ini belum menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Penyidik Polres terkait kasus tersebut. Dengan belum adanya SPDP maka Kejari belum dapat mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut," ujar Nasruddin.

Nasruddin menegaskan, Kejaksaan Negeri Cilegon sampai dengan saat ini belum menerima adanya koordinasi dari penyidik Polres Cilegon dalam penanganan kasus tersebut.

"Namun demikian, Kejari Cilegon melalui seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Cilegon akan melakukan penanganan perkara ini seoptimal mungkin sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada," pungkasnya.