Mapolres Kota Cilegon
Cilegon, tveijakartanews - Satuan Reskrim Polres Cilegon memastikan akan melimpahkan berkas perkara kasus penculikan yang berujung pembunuhan terhadap seorang balita berinisial APH yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak pada Kamis 19 September lalu.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan APH anak berusia 5 tahun itu akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, hari ini Rabu (25/09/2024).
"SPDP hari ini kami (Satreskrim Polres Cilegon) kirim ke Kejari," tulis AKP Hardi saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, Rabu (25/09/2024).
Diinformasikan, pemenuhan pelaksanaan SPDP yang diatur dalam pasal 109 ayat (1) KUHAP merupakan dasar hukum utama (sumber hukum Undang-undang) yang melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 mewajibkan penyidik menyerahkan SPDP kepada Penuntut umum, terlapor dan pelapor/korban dalam waktu paling lama 7 hari.