Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel Ajat Sudrajat.
Tangsel, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap batasan dan sumbangan dana kampanye kepada seluruh kontestan di perhelatan Pilkada serentak 2024.
Untuk besaran dana kampanye Pilkada maksimal Rp42 milyar, sementara untuk sumbangan dana kampanye maksimal Rp750 juta.
“Batasan itu sudah tertuang dalam peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ungkap Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, Rabu (25/9/2024).
Ajat menyebut, untuk sumbangan dana kampanye berdasarkan aturan berasal dari partai politik pengusul, pasangan calon, dan pihak perseorangan maupun lembaga. Mengenai jumlah sumbangan, dari perseorangan Rp75 juta, dan dari kelompok swasta yang berbadan hukum itu Rp750 juta.
Ajat menjelaskan, pihaknya belum bisa menyampaikan jumlah LADK yang dilaporkan kedua pasangan calon. Nanti baru bisa diumumkan pada 28 September 2024 di tahapan pengumuman.
"Nominalnya belum, kan masih awal jadi belum tahu berapa total nominalnya. Nanti pada 28 September 2024, baru diumumkan," ucap dia.