PDIP Buka Suara soal Tia dan Rahmad Handoyo Batal Dilantik jadi Anggota DPR
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat. Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat Tia Rahmania yang merupakan anggota DPR Terpilih 2024-2029 Dapil Banten I. Tak hanya Tia, ternyata PDIP juga memecat Rahmad Handoyo dan batal melantik keduanya sebagai anggota DPR Terpilih.

Diketahui, Rahmad Handoyo merupakan salah satu anggota DPR terpilih 2024-2029 di Dapil Jawa Tengah V. Dikutip surat KPU, Rahmad digantikan Didik Hariyadi karena diberhentikan dari partai.

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat menjelaskan Tia dan Rahmad tersandung sengketa suara internal partai di Dapil masing-masing. Maka itu, masalah sengketa di internal harus diselesaikan di tubuh partai.

"Gini loh, kalau ada perselisihan hasil suara di antara kader internal partai, itu kan diselesaikan di partai. Ya kan? Tidak diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ya toh, nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara. Maka, dua-duanya dipanggil, diperiksa dan diselesaikan oleh Mahkamah Partai," kata Djarot saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).

Anggota Mahkamah Kehormatan Partai PDIP itu mengatakan Tia, Rahmad, dan pelapor sudah diperiksa. Setelah pemeriksaan, Tia dan Rahmad juga sudah terbukti ada pengalihan suara di Dapil masing-masing.

"Panggil semuanya dengan membawa bukti-bukti. Buktinya itu form C1 toh. Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara. Ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan Ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu, maka itu harus dikeluari, ya kan? Kemudian dijumlah, dilihat, dan itu detail, semuanya terekam," ujar Djarot.

Setelah proses tersebut, Panitera melaporkan bukti-bukti kepada Mahkamah Partai. Lalu, gugatan dari pelapor diterima oleh Mahkamah Partai dan berdampak kepada Tia dan Rahmad.

"Nah, kemudian dari situ Panitera melaporkan ke Mahkamah Partai. Jadi, disampaikan hasilnya itu disampaikan. Bukti-bukti disampaikan, baru Mahkamah Partai mengambil keputusan bahwa gugatan itu diterima atau tidak. Kalau gugatan itu diterima, berarti dia itu kalah dong. Si siapa? Tia ya? Termasuk juga Rahmad, sama, sama," kata Djarot.

Djarot menegaskan PDIP menyerahkan kepada Tia dan Rahmad untuk mengundurkan diri karena telah kalah dalam gugatan sengketa suara di internal partai. Namun, kata dia, Tia dan Rahmad tidak mengambil tindakan apapun dan berakhir dipecat oleh partai.

"Lho enggak, bukan dipecat. Dipanggil ke bidang kehormatan. Kalau enggak mau muncul, ya berarti ya diberhentikan dong. Iya, biarnya mengundurkan diri," jelasnya.

Diketahui, nama Tia Rahmania sempat viral setelah aksinya yang mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menjadi pemateri pembekalan sebelum dilantik menjadi anggota DPR RI di Lemhanas, Lembaga Ketahanan Nasional pada Senin 23 September 2024.

Sesi pembekalan itu bertema 'Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR Periode 2024-2029'. Tia mempersoalkan Nurul Ghufron yang berbicara soal korupsi. Sementara banyak kasus juga yang menimpa Nurul hingga disidang etik oleh Dewas KPK.