Bawaslu Kabulkan Gugatan 3 Caleg PKB, KPU Diperintahkan Tak Ganti Calon Terpilih
Cerdas MemilihNewsHotAdvertisement
Redaktur: Crypto Hermawan

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Foto: Bawaslu RI).

Jakarta, tvrijakartanews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dua kader PKB yang dipecat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai caleg terpilih.

Kedua caleg terpilih itu adalah Achmad Ghufron Sirodj selaku asisten Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan M. lrsyad Yusuf yang merupakan adik kandung Sekretaris PBNU Saifullah Yusuf.

"Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menyatakan Pelapor I atas nama Achmad Ghufron Sirodj memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada dapil Jawa Timur lV dari PKB dan menyatakan Pelapor ll atas nama M. lrsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada dapil Jawa Timur ll dari PKB," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu, Jumat (28/9/2024).

Bawaslu RI menilai KPU terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran prosedur dalam pergantian caleg terpilih dari PKB itu. Maka dari itu, permohonan kedua pelapor dikabulkan, dengan memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024 tersebut.

"Tindakan terlapor yang melakukan penggantian Calon Anggota DPR Rl Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV dan II merupakan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam penggantian calon anggota DPR terpilih," ucap anggota Majelis Puadi.

Dalam putusan perkara yang lain, Bagja juga memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai caleg terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari PKB.

Sebagai informasi, seluruh pelapor merupakan anggota DPR RI terpilih untuk masing-masing dapil. Namun, atas Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024, nama mereka diganti dengan alasan telah diberhentikan oleh DPP PKB tanpa adanya surat pemberhentian secara resmi dari DPP PKB yang diterima oleh pelapor.