DPR RI Periode 2019-2024 Berakhir, RUU Perampasan Aset dan RUU PRT Akan Masuk Prolegnas Periode Depan
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Suasana rapat Paripurna Penutupan Keanggotaan periode 2019-2024 di DPR RI. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - DPR RI menggelar Rapat Paripurna Penutupan Keanggotaan periode 2019-2024. Rapat Paripurna terakhir ini membahas sejumlah persoalan yang belum dituntaskan, sementara Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) akan dilanjutkan pembahasannya pada periode mendatang.

"Hari ini kita akan menuntaskan beberapa agenda yang masih belum tuntas, yang kita akan Paripurna kan dan kemudian pidato terakhir penutupan dari ibu Ketua DPR sebagai penutup akhir periode 2019-2024," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).

Dasco menyampaikan, RUU Perampasan Aset, RUU Hukum Adat, dan RUU PRT akan masuk ke dalam program legislasi nasional pada periode 2024-2029.

"Jadi kita sudah bahas bahwa dua Undang-Undang, yaitu perampasan aset dan hukum adat memang belum pernah dibahas periode lalu, kita akan masuk prolegnas untuk periode depan," ucap Dasco.

"Nah, khusus PRT, karena ini sudah ada tahapannya jalan, itu dalam rangka menindaklanjuti kita akan carry over pada periode depan, itu sudah ada tahapan selanjutnya untuk kemudian masuk ke dalam tahap pembahasan," sambungnya.

Lebih lanjut, Dasco menekankan terkait agenda pelantikan Anggota DPR RI periode 2024-2029 progresnya sudah 95 persen. Ia meyakini, pelantikan Anggota DPR RI terpilih, yang akan digelar pada Selasa (1/10) besok, akan berjalan lancar.

"Sejauh ini untuk persiapan pelantikan besok kalau kami cek sudah dalam tahap 95 persen dan tinggal merapikan yang belum-belum rapi. Tapi pada prinsipnya insya Allah semua besok akan berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya.