LPS Putuskan Tahan Suku Bunga Penjaminan Simpanan di Level 4,25 Persen
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa. (Tangkap layar akun YouTube LPS)

Jakarta, tvrijakartanews - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjamin di bank umum simpanan rupiah, bank umum simpanan valas, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) simpanan rupiah.

"Maka rapat dewan komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan valuta asing di bank umum," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kantor LPS, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Purbaya menambahkan besaran bunga penjaminan simpanan masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu bank umum simpanan rupiah 4,25 persen, bank umum simpanan valas 2,25 persen. dan BPR simpanan rupiah 6,75 persen.

"Tingkat suku bunga ini berlaku sejak 1 Oktober sampai 31 Januari 2024. Tingkat suku bunga ini akan dievaluasi secara reguler dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal suku pasar, kondisi perbankan, dan perekonomian yang signifikan," tuturnya.

Menurut Purbaya, hasil keputusan ini mempertimbangkan sejumlah hal seperti suku bunga pasar, kinerja perbankan, respons perubahan suku bunga simpanan atas kebijakan suku bunga acuan yang masih terbatas.

"Coverage simpanan yang masih memadai, dan memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga," jelasnya.

Purbaya mengimbau kepada pihak perbankan transparan dan terbuka dalam menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai berasan tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

"Lami mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini," pungkasnya.