
Masyarakat saat melapor ke Bawaslu Banten
Serang, tvrijakartanews - Sebanyak 11 Kepala Desa (Kades) di Provinsi Banten dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan tidak netral dalam Pilkada tahun 2024.
Dari 11 Kades, 10 di antaranya berada di Kabupaten Serang dan satu lagi dari Kabupaten Lebak.
Dasar laporan untuk 10 Kades di Kabupaten Serang, usai viralnya video berdurasi 48 detikmemperlihatkan sejumlah orang secara bergantian memperkenalkan diri sebagai kepala desa Mancak, Ciwarna, Angsana, Talaga.
Kemudian Waringin, Sindong, batu kuda, Parikencana, Cikedung dan Labuan menyatakan siap memenangkan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang.
"Saya Ketua Apdesi Kecamatan Mancak dan seluruh kepala desa se Kecamatan Mancak siap mendukung Andra Soni-Dimyati sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Banten dan Ratu zakiyah-Najib Hamas, selaku calon bupati dan wakil bupati Serang. Mancak menang, menang, menang," kata salah satu pria dalam video tersebut yang dikutip Senin (30/9/2024).
Sementara itu, untuk satu Kades di Kabupaten Lebak diduga mengarahkan para anggota Apdesi melalui voice note berdurasi 44 detik, untuk memenangkan calon Gubernur Banten Nomor 2 Andra Soni.
"Dengan sangat saya mohon kepada rekan-rekan kepala desa seluruh kepala desa se-Kabupaten Lebak mari kita kompak dukung Andra Soni,” ucap oknum Kades dalam voice note.
Atas bukti tersebut, salah satu warga, Saepudin melaporkan dugaan ketidaknetralan kepada Bawaslu Banten.
"Dugaan oknum Kades di Kabupaten Serang dan Ketua Apdesi di Lebak
Pihak terlapor ada 11 orang. 10 Kades di Kabupaten Serang, kalau di Lebak Ketua Apdesi sekaligus Kades," ungkapnya.
Ia meminta Bawaslu menindak tegas aparatur pemerintah yang diduga tidak netral dalam Pilkada. Sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan tertib dan aman.
"Agar Apdesi dan Kades di Banten tidak terlibat di pesta politik pemilihan kepala daerah baik tekanan orang lain dan pribadi. Tidak melanggar aturan," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan telah mendengar kabar video 10 kades yang mendukung salah satu calon di Pilbup dan Pilgub.
Munir mengaku sudah memerintahkan jajaran Bawaslu Kabupaten Serang untuk melakukan penelusuran awal.
"Kami sejak beredar video itu Bawaslu Kabupaten Serang sudah langsung melakukan penelusuran, dan video itu baru beredar tadi malam sampai pagi," katanya.
Menurutnya, Bawaslu memiliki tujuh hari untuk melakukan penelusuran awal video yang beredar tersebut. Jika terindikasi kuat ada dugaan pelanggaran, maka Bawaslu akan menaikan kasus tersebut menjadi temuan pelanggaran untuk ditindaklanjuti.
Sebab kata dia, sesuai Undang-Undang Pilkada, bahwa pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan kepala desa harus netral.
"Kita akan kaji pasal-pasal yang berkaitan dengan netralitas kepala desa atau tindakan kepala desa itu apakah temuan itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon," jelasnya.
Jika terbukti ada temuan pelanggaran, kasus tersebut akan ditindaklanjuti ke Sentra Gakkumdu untuk diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku termasuk dijerat ancaman pidana pemilu.
"Pilihannya bisa pidana atau administrasi kita kaji dulu subyek hukumnya harus jelas memenuhi kaidah hukum," tegasnya.

