Sepanjang Januari Hingga Agustus 2024, OJK Sebut Transaksi Kripto Meningkat Capai 354 Persen
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ilustrasi transaksi kripto. (freepik)

Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan nilai transaksi kripto di Indonesia meningkat sebesar 354 persen sepanjang Januari hingga Agustus 2024 secara tahunan (yoy). Sedangkan per Agustus 2024, nilai transaksi kripto sebesar Rp48 triliun, naik 13,37 persen yoy.

"Secara akumultaif nilai transasksi sepanjang tahun sampai Agustus mencapai Rp344,09 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Hasan Fawzi dalam keterangannya di Jakarta, (1/10/2024).

Hasan menambahkan untuk total investor per Agustus 2024 mencapai 20,9 juta investor, naik 13,36 persen yoy. OJK akan mengambilalih pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) selambatnya pada Januari 2025," tuturnya.

Menurut Hasan, transisi pengawasan tersebut akan dilakukan melalui tiga fase. Pada fase awal akan memastikan soft landing.

"Selanjutnya, fase kedua penguatan-penguatan pengawasan dan fase ketiga pengembangan dan penguatan berkelanjutan," ungkapnya.

Dia memastikan OJK akan memberlakukan kebijakan dan pengaturan Bappebti mengenai aset kripto.

Adapun saat ini, rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai transisi pengawasan Bappebti ke OJK telah memasuki tahap rapat dengar pendapatan dan mendapatkan restu dari rapat dewan komisioner.