Kebutuhan Pengawas TPS Belum Terpenuhi, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS Sampai 10 Oktober 2024
Cerdas MemilihHotNews
Redaktur: Crypto Hermawan

Lina Herlina, Kordiv Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Pandeglang (sumber : Tb Agus Jamaludin)

Pandeglang, tvrijakartanews - Belum memenuhi dua kali kebutuhan Pengawas TPS, Badan Pengawas Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang panjangan pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada serentak tahun 2024. 

"Ada 24 desa dan kelurahan yang belum memenuhi kebutuhan dua kali pendaftar Pengawas TPS," kata Lina Herlina, Kordiv Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Pandeglang, Rabu (02/10/2024).

Secara jumlah pendaftar sebetulnya sudah melebihi dari satu kali kebutuhan karena dari kebutuhan 1.926 orang yang sudah mendaftar sebanyak 3.911 orang pada hari terakhir pendaftaran pada tanggal 28 September 2024 dan perpanjangan itu dilakukan dengan beberapa indikator.

"Jika jumlah pendaftarannya belum dua kali lipat dari kebutuhan di TPS, dan selanjutnya pendaftarnya di TPS tidak ada pendaftar perempuan," ungkapnya.

Proses pendaftaran yang mulai dibuka dari tanggal 12 September sampai 28 September 2024. Selanjutnya  Bawaslu melakukan Collecting data (adalah proses pengumpulan, pengukuran, dan analisis data ) jumlah pendaftar Pengawas TPS di 35 kecamatan.

"Terakhir pendaftar Pengawas TPS pada tanggal 28 September 2024 lalu itu ada empat kecamatan kekurangan jumlah pendaftar," tambahnya.

Selanjutnya menurut Lina, empat kecamatan tidak seluruh desanya kekurangan jumlah pendaftar.  Dan hanya di beberapa desa di empat kecamatan tersebut harus melakukan perpanjangan.

"Perpanjangan itu di dua desa di Kecamatan Cimanuk yaitu Desa Kadudodol dan Rocek. Kemudian Kecamatan Majasari, di Kelurahan Karaton dan Pagerbatu, Saruni, dan Sukaratu," jelasnya.

Sementara yang lain yakni di kecamatan Pandeglang di Kelurahan Babakan Kalanganyar, Kabayan, Kadomas dan Pandeglang. Kemudian di kecamatan Patia itu untuk di Desa Babakan Keusik, Cimoyan, Idaman, Pasir gadung, Ciawi, Patia, Simpang tiga, dan Surianeun.

"Terakhir, di Kecamatan Sumur, Desa Cigorondong, Kertajaya, Kertamukti, Tamanjaya, Tunggal jaya dan Ujung Jaya," katanya.

"Kami buka perpanjang mulai tanggal 1 Oktober hingga 10 Oktober 2024 mendatang. Dan ketika memang masa perpanjangan ternyata kuota belum memenuhi maka selanjutnya Bawaslu akan melakukan talent hunting," sambungnya.