
Ilustrasi kripto. (Freepik)
Jakarta, tvrijakartanews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sektor usaha ekonomi digital telah membayar pajak ke negara sebesar Rp28,91 triliun per 30 September 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,04 triliun.
"Untuk pajak kripto sebesar Rp 914,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,57 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,38 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Dwi mengatakan soal PPN PMSE, khusus khusus setoran tahun 2024 tercatat sebesar Rp6,14 triliun. Sementara, serapan lainnya berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020.
"Sedangkan Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp6,76 triliun setoran tahun 2023," tuturnya.
Menurutnya, saat ini PMSE yang telah menyetor pajak sebanyak 168 pelaku usaha dari 178 pelaku usaha yang telah ditunjuk pemerintah. Total pelaku usaha per September 2024 bertambah dua karena penunjukan pemungut PPN PMSE baru, yaitu Optimise Media (sea) Pte Ltd dan DFENG LIMITED.
Selanjutnya, kata Dwi, untuk pajak kripto, pengumpulan pajak pada 2024 tercatat sebesar Rp446,92 miliar, sementara sisanya berasal dari penerimaan pada 2022 dan 2023 masing-masing Rp246,35 miliar dan Rp220,83 miliar.
"Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp428,4 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp485,8 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger," ungkapnya.
Dikatakan Dwi, untuk pajak fintek, realisasi penerimaan tahun ini mencapai Rp1,02 triliun, lebih tinggi dari catatan 2022 sebesar Rp446,39 miliar dan 2023 senilai Rp1,11 triliun.
Pajak fintek terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp776,55 miliar.
"PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp428 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,37 triliun," ujarnya.
Sedangkan setoran pajak SIPP tercatat Rp863,6 miliar sepanjang Januari hingga September 2024. Sebelumnya, pemerintah mencatat penerimaan pajak SIPP sebesar Rp402,38 miliar pada 2022 dan Rp1,12 triliun pada 2023. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp162,2 miliar dan PPN sebesar Rp2,22 triliun.
Dwi memastikan pemerintah akan terus menunjuk PMSE baru guna menjaga keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.
"Pemerintah juga akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari ketiga jenis usaha ekonomi digital lainnya," imbuhnya.

