
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. (Tangkap layar akun YouTube OJK)
Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan transformasi di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP). Hal ini semakin meningkatkan kontribusi sektor tersebut kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"Transformasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen, kepentingan industri dan perspektif makro ekonomi untuk memberikan kontribusi terhadap negara," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangannya di Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Ogi mengatakan pihaknya secara konsisten melakukan upaya simultan dalam penyelesaian isu-isu terkini dan pengembangan sektor PPDP secara bersamaan.
Menurutnya, dalam penyelesaian perusahaan yang bermasalah, OJK terus melakukan komunikasi kepada publik serta berbagai tindakan yang mendorong penyelesaian secara objektif, tegas dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.
Dari sisi penguatan dan pengembangan yang dilakukan di sektor PPDP, beberapa fokus utama yang dilakukan antara lain peningkatan permodalan dan pendalaman pasar.
"Penguatan governansi dan manajemen risiko, penguatan ekosistem sektor PPDP, serta penerapan "best practices" dan standar internasional," ucapnya.
Sebagai bagian dari transformasi itu, OJK juga secara konsisten memenuhi komitmen untuk mendukung UU P2SK dimana pada 2023 OJK sudah mengeluarkan 10 Peraturan OJK (POJK) di bidang PPDP dan rencana 10 POJK pada 2024 termasuk sejumlah SE OJK untuk penjelasan ketentuan teknis.
Selain itu, untuk 2025, OJK sudah memetakan penerbitan POJK yang mendukung transformasi di sektor PPDP.
OJK juga terus melakukan penguatan di internal OJK dimana salah satunya membangun sistem informasi untuk mendukung pengawasan dengan pembuatan Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME) yang bertujuan untuk melakukan pengawasan terintegrasi di bidang PPDP berbasis teknologi atau supervisory technology.
Selain itu, OJK juga sedang dalam proses membangun basis data (database) pemegang polis asuransi nasional dan kepesertaan dana pensiun.
Melalui database ini, OJK dapat menganalisis data asuransi dan dana pensiun secara lebih granular sehingga dapat memperkuat pengawasan, riset dan pengembangan, serta pengambilan keputusan yang lebih komprehensif.

