KPU Banten Batasi Sumbangan Dana Kampanye Individu hanya Rp75 Juta
Cerdas MemilihNewsHotAdvertisement
Redaktur: Heru Sulistyono

Komisioner KPU Banten, Akhmad Subagja

Serang, tvrijakartanews - KPU Banten membatasi sumbangan dana kampanye dari idividu atau perorangan hanya Rp75 juta.

Komisioner KPU Banten, Akhmad Subagja mengatakan, penyumbang dana kampanye perorangan harus dilaporkan dengan menyertakan bukti NPWP dan rekening.

"Sumber dari pihal individu, perorangan itu dibatasi, hanya Rp75 juta setiap orang untuk Paslon. Itu harus dibuktikan dengan NPWP, rekening jadi ada batasannya," katanya, Rabu (9/10/2024).

Namun untuk sumbangan dana kampanye yang berasal dari Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur atau partai pengusung, tidak memiliki batasan.

"Pembatasan untuk para penyumbang ada beberapa kategori. Sumber penyumbang dari Paslon boleh bebas tak terbatas atau dari Parpol yang mengusung juga boleh, sama," ujarnya.

Di sisi lain, KPU melarang adanya sumbangan dana kampanye dari pihak asing, hibah Pemda, BUMN, dan BUMD.

"Tidak boleh menerima sumbangan pihak asing atau bantuan Luar Negeri, hibah Pemda, BUMN, BUMD itu tidak boleh buat sumbangan kampanye," jelasnya.