
Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo Dradjad Wibowo usai jadi pembicara di Indonesia Future Policy Dialogue. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)
Jakarta, tvrijakartanews - Ditjen Pajak berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen berpotensi menambah jumlah orang setengah menganggur di Indonesia. Padahal, ada kemungkinan dengan naiknya PPN maka daya beli masyarakat menurun sehingga bisa mengurangi penerimaan pajak negara.
“Saya pribadi sebagai ekonom saya agak khawatir dengan kenaikan 12 persen itu dampaknya terhadap penerimaan pajak kita karena apalagi dengan adanya fakta bahwa kelas menengah kita menurun,” kata Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo Dradjad Wibowo usai jadi pembicara di Indonesia Future Policy Dialogue di Jakarta, Rabu (9/9/2024).
Dradjad menambahkan, saat ini jumlah orang yang setengah menganggur itu ada 241 juta orang. Selain itu, orang setengah menganggur ini sudah jelas daya belinya rendah dan bisa terlempar dari kelas menengah.
“Nah kalau dipaksakan PPN 12 persen saya khawatir orang setengah menganggur makin banyak ujung-ujungnya kan orang beli barangnya semakin sedikit, orang beli barang makin sedikit konsumsi makin sedikit ujung-ujungnya PPN nya juga akan gagal itu kekhawatiran dan saya pribadi,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen sedianya telah diatur di dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam aturan tersebut kenaikan tarif PPN ini akan diberlakukan mulai1 Januari 2025.