
Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta calon Presiden Terpilih, Prabowo Subianto merevisi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Menurut Muhaimin, revisi Perpres tersebut diperlukan agar tugas-tugas DPRD dapat berjalan optimal.
“DPRD-DPRD ini supaya lebih aman lagi menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, merevisi PP Nomor 33/2020, sebagai agenda pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Muhaimin dikutip Jumat (11/10/2024).
Adapun Perpres 33/2020 mengatur soal harga satuan regional yang meliputi biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan.
Muhaimin menyebut kinerja anggota DPRD bakal lebih efektif jika mereka mendapatkan fasilitas yang lebih mumpuni dari negara.
"Pada dasarnya kami meyakini sepenuhnya, kalau DPRD se-Indonesia ini lancar tugasnya, terfasilitasi dengan baik, insya Allah mereka bersama pemerintah daerah akan berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Cak Imin.
Menurut dia, banyak daerah yang sebenarnya mampu mendukung tugas DPRD melalui APBD. Namun, regulasi yang ada saat ini perlu diperbaiki agar tugas-tugas DPRD bisa berjalan lebih optimal.
Ia melanjutkan, sebelum adanya Perpres 33/2020, kinerja DPRD bisa lebih optimal.
“DPRD zaman Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), DPRD ini Istilahnya masih lumayanlah. Ada banyak biaya transportasi, namanya lumsum, tetapi sudah tujuh tahun ini hilang dari peredaran," kata Muhaimin.