Masyarakat saat melakukan perekaman KTP di hari libur
Serang, tvrijakartanews - Dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak tahun 2024, Disdukcapil Kabupaten Serang menginisiasi membuka layanan perekaman KTP di hari libur.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri mengatakan, kebijakan membuka pelayanan perekaman KTP di hari Sabtu dan Minggu menyasar pemilih pemula.
Menurutnya, para murid yang menginjak usia 17 tahun biasanya kesulitan untuk melakukan perekaman KTP karena terbentur dengan jadwal sekolah.
"Dalam rangka menjaring perkam KTP pemula, terutama yang sekolah hari biasa nggak bisa, Sabtu Minggu pasti bisa," katanya, Minggu (13/10/2024).
Ia menerangkan, masyarakat dapat mendatangi UPT Disdukcapil di setiap kecamatan masing-masing. Kebijakan tersebut hanya berlaku selama 2 bulan atau hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Jadi petugas di kecamatan membuka lelayanan dari Sabtu dan Minggu selama 2 bulan sampai 27 November," terangnya.
Berdasarkan data Disdukcapil, masih ada sekitar 4 ribu masyarakat yang baru berusia 17 tahun belum melakukan perekaman KTP. Angka terdebut tersebar di setiap desa dan jumlahnya fluktuatif.
"Masih banyak setiap desa fluktuatif ada yang 100, puluhan. Mungkin belum sempat, jadi usia 17 tahun sampai november," jelasnya.