
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews – Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan bahwa penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR akan dilakukan setelah presiden terpilih, Prabowo Subianto, mengumumkan susunan kabinetnya. Menurut Puan, hal ini dilakukan agar penyesuaian antara kementerian yang ada dengan komisi-komisi di DPR dapat berjalan selaras.
“Sampai saat ini, rapat konsultasi yang kami lakukan baru menentukan jumlah komisi dan pimpinannya. Kami masih menunggu pengumuman dari presiden terpilih yang akan dilantik pada 20 Oktober untuk mengumumkan berapa jumlah kementerian dan kementerian apa saja,” kata Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).
Ketua DPP PDIP itu menjelaskan bahwa saat ini jumlah komisi di DPR telah disepakati menjadi 13. Setelah presiden mengumumkan kementerian-kementeriannya, barulah akan ada penyesuaian dengan komisi-komisi yang ada di DPR.
“Setelah itu, pimpinan fraksi dari setiap fraksi akan menetapkan siapa saja yang menjadi pimpinan di setiap komisi tersebut. Itu merupakan hak dari pimpinan fraksi, bukan pimpinan DPR, untuk mengumumkan,” ujar Puan.
Penambahan komisi di DPR, lanjut Puan, bertujuan untuk memperkuat serta menyesuaikan dengan rencana penambahan kementerian dalam kabinet baru Prabowo. Dengan demikian, diharapkan kerja sama antara legislatif dan eksekutif dapat berjalan lebih efektif.
“Untuk memperkuat dan tentu saja mensinergikan rencana penambahan kementerian yang nantinya direncanakan oleh presiden terpilih atau presiden yang akan dilantik pada 20 Oktober mendatang,” kata Puan.
Selain komisi, DPR juga menambah satu badan baru untuk mendukung tugas-tugas legislatif. Namun, rincian terkait badan tersebut masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.
Dengan adanya penyesuaian ini, Puan berharap DPR dapat menjalankan fungsinya dengan lebih maksimal dalam pengawasan dan pembuatan kebijakan, terutama yang terkait dengan kementerian-kementerian di kabinet mendatang.
Penetapan AKD DPR ini diharapkan selesai setelah pelantikan presiden dan pengumuman kabinet, sehingga DPR bisa segera menjalankan tugasnya dengan komisi-komisi dan badan baru yang sudah diselaraskan.