Presiden Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta Gantikan Heru Budi
Cerdas MemilihNewsHotAdvertisement
Redaktur: Crypto Hermawan

Kepala Staf Presiden, Heru Budi Hartono. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P Tahun 2024 terkait pergantian Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Melalui Keppres tersebut, Jokowi memberhentikan Heru Budi Hartono dari jabatannya sebagai Pj Gubernur Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai penggantinya.

“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No. 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta,” ungkap Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (17/10/2024).

Heru juga menyatakan bahwa dirinya diberhentikan dengan hormat setelah menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak Oktober 2022. Posisi tersebut kini akan diisi oleh Teguh Setyabudi, yang sebelumnya memiliki rekam jejak panjang di birokrasi.

"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat saya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," lanjut Heru.

Teguh Setyabudi akan melanjutkan tugas Heru dalam menghadapi tantangan ibu kota, termasuk transisi Jakarta pasca-pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

Teguh Setyabudi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Penunjukannya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta diharapkan dapat membawa pendekatan baru dalam memimpin kota metropolitan terbesar di Indonesia.

Pergantian Pj Gubernur ini dilakukan seiring dengan semakin dekatnya Pilkada DKI Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada 2024, sehingga posisi Pj Gubernur memegang peran penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di ibu kota hingga terpilihnya gubernur definitif.