KPU Buka Pendaftaran Lembaga Survei dan Hitung Cepat Untuk Pilkada Tangsel 2024
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Crypto Hermawan

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangsel, Heni Lestari

Tangsel, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (KPU) secara resmi membuka pendaftaran bagi lembaga survei, jajak pendapat, penghitungan cepat (quick count), serta pemantau pemilu untuk Pilkada 2024.

Menurut Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangsel, Heni Lestari, pembukaan pendaftaran bagi lembaga-lembaga tersebut merupakan bagian dari upaya KPU Tangsel dalam menyediakan informasi yang kredibel mengenai proses pemungutan suara dan hasil pemilu, sehingga tercipta suasana demokrasi yang sehat, profesional, dan berintegritas.

Selain itu, kata Heni, pemantau pemilu juga diundang untuk memastikan jalannya pemilu berlangsung sesuai dengan aturan dan prinsip demokrasi.

“Bagi seluruh lembaga yang ingin turut serta, pendaftaran dapat dilakukan di kantor KPU Tangsel,” ucap Heni, Jumat (18/10/2024).

Heni menjelaskan, proses pendaftaran wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat serta Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Pemantau, Survei, Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat.

Ia menjelaskan, adapun syarat utama pendaftaran, yakni lembaga harus berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, tidak memihak, dan transparan dalam sumber dana.

“Lembaga itu wajib terdaftar di KPU serta memiliki akreditasi yang berlaku terutama bagi lembaga survei atau jajak pendapat,” terangnya.

Kemudian lanjutnya, melaporkan metode ilmiah yang digunakan dalam survei/jajak pendapat serta penghitungan cepat, dan untuk pemantau harus memiliki pengalaman atau kompetensi yang jelas dalam pemantauan pemilu.

“Batas akhir pendaftaran 28 Oktober 2024 atau 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” katanya.

Heni juga menegaskan, seluruh lembaga wajib melaporkan hasil kegiatan mereka, khususnya untuk penghitungan cepat, paling lambat 15 hari setelah hasil penghitungan suara diumumkan.

“KPU Tangsel akan mengawasi secara ketat pelaksanaan kegiatan lembaga ini,” tutupnya.