Presiden dan Wakil Presiden RI Baru Dilantik, MPR Harapkan Kebijakan Yang Pro Rakyat
NewsHot
Redaktur: Crypto Hermawan

Foto : Dokumentasi Istimewa. Prabowo Subianto mengucapkan sumpah jabatan sebagai presiden RI periode 2024-2029.

Jakarta, tvrijakartanews - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming resmi dilantik menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Keduanya dilantik dalam sidang paripurna MPR RI pada Minggu (20/10/2024). Sidang dibuka oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani, dan dihadiri oleh 709 anggota MPR.

Dalam sambutan pembuka, Ketua MPR menyampaikan harapannya pada presiden dan wakil presiden yang baru agar dapat membuat kebijakan yang berpihak pada rakyat. Dia berharap di pemerintahan Prabowo-Gibran tetap bisa menciptakan Indonesia yang adil dan sejahtera.

"Kami berharap Bapak Prabowo dan Bapak Gibran Rakabuming Raka dapat membawa visi besar, kebijakan dan program-program yang pro rakyat. Mari, kita ciptakan Indonesia yang lebih adil, sejahtera, berdaya saing, di mana setiap lapisan masyarakat merasakan dihargai dan terlibat. Bersama-sama kita bisa mengukir prestasi demi kemajuan bangsa," ucapnya.

Ahmad Muzani atas nama MPR RI juga mengucapkan selamat kepada Prabowo dan Gibran telah dilantik menjadi pemimpin Indonesia selama 5 tahun mendatang. Lewat pemerintahan Prabowo-Gibran, diharapkan Indonesia bisa melanjutkan komitmen perjuangan yang telah dilakukan oleh pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.

"Mari, kita ciptakan Indonesia yang lebih adil, sejahtera, berdaya saing, di mana setiap lapisan masyarakat merasakan dihargai dan terlibat. Bersama-sama kita bisa mengukir prestasi demi kemajuan bangsa," lanjutnya.

Sebelum pengambilan sumpah presiden dilakukan, Ketua KPU RI membacakan surat keputusan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.