Usai Dilantik Sebagai Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Sebut Kasus 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Crypto Hermawan

Yusril Ihza Mahendra saat dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan oleh Prabowo Subianto. Foto Sekretariat Presiden

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kasus 98 bukanlah termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Menurut Yusril, beberapa tahun belakangan ini tidak terjadi kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, termasuk kasus 98.

Pernyataan ini Yusril sampaikan usai dilantik oleh Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat.

"Enggak (kasus 98 tidak termasuk pelanggaran HAM berat)," ujar Yusril di Istana Kepresidenan, Senin (21/10/2024).

Yusril mengatakan saat menjadi Menteri Hakim dan HAM pernah mengikuti sidang di PBB soal kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM. Menurut dia, kasus 98 bukan merupakan pelanggaran HAM Berat.

"Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat. Waktu saya jadi Menteri Hakim dan HAM, saya tiga tahun menjalani sidang komisi HAM PBB di Jenewa dan kita ditantang menyelesaikan soal-soal besar," kata Yusril.

Yusril kembali menegaskan tidak semua kejahatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat.

"Pelanggaran HAM yang berat itu kan genoside, ethnic cleansing tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir, mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya pada waktu awal perang kemerdekaan kita (tahun) 1960-an," pungkas Yusril.