Prabowo Subianto dan Mayor Teddy Indra Wijaya. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Mayor Teddy Indra Wijaya tak perlu pensiun dari TNI untuk menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (seskab) dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.
Menurut dia, hal itu lantaran adanya perubahan nomenklatur terkait kedudukan Seskab yang tak akan lagi setara dengan menteri, melainkan kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg)
"Ada perubahan nomenklatur ini dapat diisi oleh Saudara Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setingkat menteri," kata Dasco saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2024).
Dasco menjelaskan, kedudukan seskab serupa dengan sekretaris militer (sekmil) dan sekretaris pribadi (sespri) di bawah mensesneg. Jabatan itu boleh diemban oleh perwira aktif TNI/Polri, dengan pangkat paling tinggi brigadir jenderal atau setara eselon II.
Maka dari itu, ia menilai Teddy boleh mengisi jabatan seskab tanpa harus pensiun dari TNI.
"Strukturnya Seskab itu, itu ada di bawah Setneg sama seperti jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri seperti Sekmil, Sekspri, dan lain-lain, yang batasannya adalah paling tinggi setara Eselon II atau kalau di TNI-Polri paling tinggi setara Brigjen," ujar Dasco.
"Sehingga, Saudara Teddy dapat menduduki jabatan tersebut tanpa harus pensiun dari dinas aktif militer," tambah dia, menjelaskan.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah melantik ajudannya, Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.
Pelantikan Teddy ini bersama dengan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta pada Senin sore.
"Penandatanganan berita acara, satu, Saudara Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet," ujar Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Nanik Purwanti di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.
Kemudian, Teddy disumpah oleh rohaniawan seusai menerima posisi Seskab. Dia lalu memberikan hormat kepada Prabowo sebelum kembali ke tempatnya.
Adapun penunjukan Teddy ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 143P/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.
"Satu, mengangkat Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab terhitung sejak saat pelantikan. Kedua, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2024, Presiden RI Prabowo Subianto," imbuh dia.