
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid
Serang, tvrijakartanews - Selama 28 hari masa kampanye berlangsung, Bawaslu Kabupaten Serang telah menerima 21 laporan dan 2 temuan dugaan pelanggaran Pilkada.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid mengatakan, laporan yang diterima berkaitan dengan kode etik penyelenggara di Kecamatan Pontang, 2 laporan dugaan pelanggaran administrasi.
Kemudian, 5 laporan netralitas Kepala Desa, 9 laporan dugaan politik uang, 2 laporan dugaan pelanggaran kampanye, perusakan APK, rekrutmen badan adhoc, dan pelanggaran kampanye.
"Bawaslu Kabupaten Serang sudah menerima 21 laporan dan 2 temuan," katanya, Selasa (22/10/2024).
Selain laporan, Bawaslu juga menemukan dua temuan terkait duggan kode etik penyelenggara di Gunungsari dan Jawilan dalam pleno DPTB.
Berdasarkan hasil pleno, 19 laporan dinyatakan tidak terbukti, 2 laporan di rekomendasikan ke Bupati Serang terkait netralitas kepala desa, dan 2 laporan di rekomendasikan ke PPK Padarincang terkait perekrutan KPPS.
"Ada 11 Kades kita rekomendasikan ke Bupati Serang untuk ditindaklanjuti dan 2 laporan ke PPK Padarincang terkait perekrutan KPPS," ucapnya.
Holid mengaku telah melakukan pengawasan di 148 kegiatan kampanye yang dilakukan Calon Bupati Serang maupun Calon Gubernur Banten.
"Dari hasil pengawasan, ada 16 potensi pelanggaran kampanye yang kita cegah," terangnya.