
Rapat kordinasi yang dilakukan KPU Pandeglang di ruang rapat ( Sumber: Tb Agus Jamaludin)
Pandeglang, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mulai distribusikan tiga jenis Alat Peraga Kampanye (APK) untuk empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang 2024 yang difasilitasi langsung oleh KPU Pandeglang.
"APK yang difasilitasi KPU untuk skala kabupaten,kota yaitu baliho. Baliho tersebut ukurannya 3x5 meter dan masing-masing paslon itu difasilitasi 5 baliho, jadi 20 baliho untuk 4 paslon," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Pandeglang, Falahudin, Rabu (23/10/2024).
Falah menjelaskan, ada jenis APK yang kedua yaitu umbul-umbul yang difasilitasi KPU dengan ukuran 0,5 meter dengan panjang 4 meter untuk tingkat Kecamatan. Untuk yang difasilitasi oleh KPU Pandeglang itu ada 3 jenis diantaranya baliho, umbul-umbul dan spanduk.
"Umbul-umbul yang difasilitasi KPU sebanyak 20 umbul-umbul per paslon, jadi per Kecamatan itu dikali 4 paslon sebanyak 80 umbul-umbul yang akan dipasang di wilayah kecamatan dan titiknya ditentukan dan ada lima titik diantaranya di Kecamatan Karangtanjung, Mandalawangi, Saketi, Picung, Pagelaran dan di Kecamatan Cibaliung, itu untuk skala kabupaten," terangnya.
Falah menegaskan, KPU Pandeglang dan ad-hoc hanya memasang dan membersihkan yang KPU fasilitasi. Untuk jenis APK yang ketiga adalah spanduk dengan jumlah sebanyak dua buah untuk masing-masing paslon di tiap desa dan 4 paslon secara akumulasi per desa sebanyak 8 spanduk.
"Jadi selama mendapatkan izin dari pemilik lahan dan tidak pada tempat yang dilarang. Bersama ad-hoc KPU memastikan pemasangannya, memastikan pemeliharaannya dan memastikan pembersihan dan pencopotannya," tegasnya.
"Secara keseluruhan dari 3 jenis APK yang di fasilitasi KPU untuk baliho sebanyak 20 buah, umbul-umbul sebanyak 2.800 buah dan spanduk sebanyak 2.712 buah," sambungnya.