Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Ketua KPU Kota Tangerang
Tangerang, tvrijakartanews - Satu bulan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang membuka pelayanan Pindah memilih untuk memfasilitasi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asalnya. Layanan pindah memilih ini merupakan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024.
“Kami terus mendorong semua warga Kota Tangerang dapat menyalurkan hak pilihnya, walaupun sedang tidak berada di tempat domisili saat hari pemilihan. Oleh karenanya, kami mendorong untuk segera mengurus pemindahan pemilih dengan memproses dokumen melalui PPK dan PPS masing-masing,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah, Kamis (24/10/2024).
Selanjutnya, KPU Kota Tangerang membuka posko pelayanan di setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai 28 Oktober 2024 atau sebulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Ia melanjutkan, KPU Kota Tangerang juga mulai menyosialisasikan layanan pindah memilih tersebut secara masif. Tidak hanya itu, KPU Kota Tangerang juga berharap layanan pindah memilih tersebut dimanfaatkan secara maksimal, terlebih pelayanan ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis.
Adapun keadaan yang termasuk persyaratan untuk mengakses layanan pindah memilih, di antaranya:
1. Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
2. Menjalankan rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabiltas yang menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitasi.
4. Menjalankan rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan, lembaga permasyarakatan, atau sedang menjalani hukuman penjara.
6. Menjalankan tugas belajar.
7. Pindah domisili.
8. Terdampak bencana alam.
9. Bekerja di luar domisili.
Selain itu, informasi lebih lengkap seputar Pilkada 2024 di Kota Tangerang dapat diakses melalui laman media sosial @kpu_kotatangerang atau menghubungi 0821-1492-7159 (KPU Kota Tangerang).