Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera, 58 Kg Ganja Diamankan
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Petugas Kepolisian Polres Cilegon Beberkan Barang Bukti Narkoba Jaringan Sumatera, Sebanyak 58 Kg Ganja

Cilegon, tvrijakartanews - Satuan Narkoba Polres Cilegon berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis ganja kering berinisial A-M dengan menggelandangnya ke Mapolres Cilegon, Kamis (24/10/2024).

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, pelaku A-M ditangkap berawal adanya informasi dari masyarakat, AM ditangkap di kediamannya di Kota Cilegon dengan barang bukti ganja kering siap edar sebesar 2,9 kilogram.

“Kita amankan pelaku A-M di kediamannya pada tanggal 9 Oktober 2024, saat penggeledahan kita menemukan barang bukti ganja kering seberat 2,9 kilogram,” katanya saat ekspos di Mapolres Cilegon.

AKBP Kemas Indra Natanegara mengaku, pihaknya melakukan pengembangan atas kasus tersebut adanya pengiriman narkotika jenis ganja kering kepada A-M dari terduga pelaku berinisial RZ melalui paket jasa pengiriman ekspedisi sehinga didapati paket ganja kering seberat 5 kilogram.

“Tak hanya sampai disitu, kita melakukan pengembangan dari tertangkapnya A-M dan berhasil mengendus adanya pengiriman paket melalui jasa ekspedisi sehingga ditemukan barang bukti ganja sebesat 5 kilogram. Bahkan kita juga menelusuri paket jasa ekspedisi tersebut hingga ke Sumatera Barat, tepatnya di Kota Bukit Tinggi dan ditemukan paket ganja yang telah terbungkus sebesar 50 kilogram, namun pemilik paket ganja 50 kilogram berinisial B-Y berhasil melarikan diri dari kejaraan polisi,” ujarnya.

Sampai saat ini, Polres Cilegon bersama Polresta Bukit Tinggi, Sumatera Barat sampai saat ini masih memburu pelaku dari pemilik ganja sebesat 50 kilogram berinisial B-Y.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berinisial A-M dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” jelasnya.