Ketua Bawaslu RI Ungkap Sebanyak 130 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Masa Kampanye Pilkada 2024
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Suasana Konfrensi Pers di Bawaslu Ri, Jakarta Pusat, Senin 28/10/2024 (Foto : Rachmat Wijaya)

Jakarta,tvrijakartanews - Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI), Rahmat Badja mengungkapkan sebanyak 195 kasus perkara yang tersebar di 25 Provinsi di Indonesia.dari jumlah tersebut sebanyak 130 kasus perkara merupakan pelanggaran netralitas kepala desa di masa kampanye pilkada 2024.

"Sampai tanggal 28 oktober 2024 total 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi,130 yang saya bacakan itu adalah pelanggaran netralitas kepala desa,"kata Rahmat saat konfrensi pers, di Gedung Bawaslu RI,Jakarta Pusat,Senin ( 28 /10/2024).

Rahmat juga merinci dari jumlah 195 kasus perkara diantara nya 59 temuan dan 136 laporan hingga tanggal 28 Oktober 2024.lalu, kata Rahmat, dari hasil temuan dan laporan yang sudah dilakukan proses sebanyak 130 di register dan 65 tidak diregister atau tidak terindenfikasi kasus perkara tersebut.

"Dari 130 perkara  yang diregister sebanyak 12 perkara merupakan tindak pidana pemilihan, 97 peraturan per undang undangan dan 42 bukan pelanggaran,"ucapnya.

Untuk itu, Rahmat menghimbau pada kepala desa (Lurah) atau perangkat desa agar tetap menjaga netralitas dalam pilihan penyelenggaraan kepala daerah di tahun ini.

"Sehingga demokrasielektoral tingkat lokal yang sedang beralngsung dapat dilaksanakan secara kompotitif jujur adil dan demokratis,"pungkasnya.