Presiden Jokowi Bantah Pernah Panggil Agus Rahardjio ke Istana untuk Bahas Kasus e-KTP
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Presiden Jokowi saat ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Jakarta,tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membantah dirinya pernah memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjio ke Istana Negara, Jakarta Pusat pada tahun 2017 untuk membahas pengusutan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP). Agus sebelumnya mengklaim Presiden Jokowi pernah memanggilnya ke Istana dan meminta komisi antirasuah itu menghentikan pengusutan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

"Saya suruh cek. Saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg, enggak ada (pertemuan dengan Agus). Agenda (pertemuan) enggak ada, tolong dicek, dicek lagi aja," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 4 Desember 2023.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana juga membantah adanya pertemuan Jokowi dengan pada tahun 2017. "Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda presiden," katanya dalam pesan singkat pada Jumat, 1 Desember 2023.

Sebelumnya, Agus menyebut Presiden Jokowi pernah mencoba melakukan intervensi terhadap KPK. Ketua KPK periode 2015-2019 itu mengklaim pernah dipanggil Presiden Jokowi sendirian ke Istana pada tahun 2017 atau saat pengusutan e-KTP tengah berlangsung.

Agus menyebut dirinya diminta oleh Presiden Jokowi agar pengusutan kasus korupsi megaproyek yang menjerat Setya Novanto dihentikan. Saat itu Setya Novanto menjabat sebagai Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar yang merupakan partai koalisi pemerintah.

"Saya masuk (ruangan) beliau (presiden) sudah teriak hentikan. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," kata Agus.

Agus mengungkapkan dalam pertemuan itu dirinya turut ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Lebih lanjut, Agus menyebut dirinya tidak bisa memenuhi permintaan Presiden Jokowi. Sebab, dirinya sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka kepada Setya Novanto. Ia menyebut saat itu UU KPK juga belum memberlakukan adanya SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan), sehingga perintah Presiden Jokowi tidak bisa dipenuhi. (Tim Redaksi)