558 ODGJ di Tangsel Terdaftar Ikut Pemilu 2024
HotNewsCerdas Memilih
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Divisi Rendatin KPU Tangsel, Widya Victoria/ Foto: Gunawan Sumaryono

Tangsel, tvrijakartanews - Sedikitnya 558 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di kota Tangerang Selatan (Tangsel), dapat memberikan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

558 ODGJ ini sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan kategori pemilih disabilitas, sesuai dari data yang dilansir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tangsel.

Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Widya Victoria saat dihubungi mengatakan, dari total jumlah DPT yang sudah ditetopkan pada 21 Juni 2023 lalu sebanyak 1.022.237 pemilih. Dari jumlah DPT, persentase pemilih disabilitas sebanyak 0,23 persen atau 2.381 pemilih disabilitas. Dari 2.381 pemilih disabilitas itu, 558 diantaranya merupakan disabilitas mental atau ODGJ.

2.381 pemilih disabilitas itu dengan kategori fisik, intelektual, mental, wicara, rungu dan netra. Untuk ODGJ adalah pemilih disabilitas kategori mental,” tuturnya, Senin, (04/12/2023).

Menurut Widya, disabilitas mental merupakan orang yang depresi atau sedang mengalami gangguan pada kejiwaan. Secara Undang Undang dan persyaratan administratif memang mengatur itu.

“Para pemilih disabilitas tetap memiliki hak konstitusi individu, sehingga memiliki hak yang sama dapat menyalurkan suara di Pemilu 2024 dengan warga negara yang lain,” ungkapnya.

Sementara untuk mekanisme dalam hari pencoblosan nanti, Widya menambahkan, pemilih disabiltas kategori mental atau disabilitas lain sebelum mencoblos, menunjukkan identitasnya terlebih dahulu ke pihak panitia pemungutan suara. Setelah itu untuk masuk ke bilik suara, bisa dilakukan pendampingan secara mandiri atau non mandiri.

“Yang mandiri cukup pendamping mengantarkan hingga proses pendaftaran saja. Sementara pendamping non mandiri, melakukan pendampingan hingga masuk ke dalam bilik suara, namun sebelum itu pendamping non mandiri wajib menandatangani surat pernyataan pendampingan,” jelasnya.

Widya juga menyampaikan, untuk jumlah ODGJ di Pemilu 2024 diakui mengalami kenaikan. Jika mengacu pada Pemilu 2019, jumlah ODGJ yang masuk dalam DPT berjumlah 171 pemilih. “Di Pemilu 2024 mengalami kenaikan cukup banyak, sekarang jumlahnya 558 pemilih disabilitas kategori mental,” tutupnya. (Gunawan Sumaryono)