
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman. (Tangkap layar akun YouTube OJK)
Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada 14 dari 97 penyelenggara peer to peer (P2P) lending belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
"Dari 14 penyelenggara peer-to-peer lending tersebut, 5 diantaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Agusman menambahkan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) per September 2024.
"Selain itu, terdapat 6 dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal minimum Rp100 miliar," tuturnya.
Menurut Agusman, pihaknya terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tersebut.
"Baik berupa injeksi modal dari pemegang seham maupun dari investor strategis yang kredibel termasuk pengembalian izin usaha," imbuhnya.