Polisi ringkus oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat kasus Judi Online (judol). (Istimewa)
Jakarta, tvrijakartanews - Polda Metro Jaya berhasil meringkus oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat kasus Judi Online (judol) di Kota Bekasi. Keterangan sementara pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp8,5 juta.
"Dibina seribu situs. Dijaga supaya gak keblokir," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra ditemui di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024).
Wira menambahkan seorang pegawai dari Komdigi yang belum diketahui identitasnya tersebut mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
"Pelaku mengaku mendapatkan senilai Rp8,5 juta dari tiap situs judi online yang tak diblokir," ujar Wira.
Menurut Wira, dari hasil menjaga situasi itu, dia bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp5 juta tiap bulannya.
"Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit'. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB," tutur Wira.
Kantor itu didirikan atas inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebutkan 11 orang ditangkap terkait kasus judi online. Dari 11 orang yang ditangkap itu, tercatat 10 orang di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi.
"Ada 10 (pegawai Komdigi)," katanya di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi.
Ade Ary belum memberi penjelasan lebih lanjut terkait kasus itu. Identitas para pelaku juga belum diungkap.
Menurut dia, kasus itu masih dalam pengembangan. Polisi bakal menyampaikan keterangan rinci apabila datanya sudah lengkap.
"Masih pengembangan ya," ucapnya.
Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menjelaskan, pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.
Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. "Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," pungkasnya.