Bawa Truk Ugal-ugalan Hingga Sebabkan Kecelakaan, Polisi Tetapkan Supir Truk Jadi Tersangka
NewsHot
Redaktur: Crypto Hermawan

Foto : Dokumentasi Istimewa. Polisi mengamankan truk kontainer yang menyebabkan kecelakaan pada belasan kendaraan bermotor di sepanjang Jalan Hasyim Ashari hingga Jalan Veteran Kota Tangerang.

Tangerang, tvrijakartanews - Polisi menetapkan JFN (24) menjadi tersangka atas kecelakaan pada belasan kendaraan bermotor di sepanjang jalan Hasyim Ashari hingga Jalan Veteran Kota Tangerang. JFN sendiri merupakan supir truk kontainer dan mengendarai truk tersebut dengan cara yang tidak dibenarkan pada Kamis, 31 Oktober 2024 lal.

"Melalui gelar perkara,  JFN (24 tahun) Sopir Truk Wing Box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (3/11/2024).

Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka berada dalam pengaruh narkotika saat mengendarai truk tersebut. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari JFN, dan dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis methampetamin.

"Hasil labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh Narkoba," ungkap Zain.

Apapun kronologi kejadian tersebut, diawali Truk Wing Box tronton yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh dan menabrak bagian belakang sebuah mini bus yang sedang berhenti di lampu merah arah Kodim.

Karena panik dan dalam pengaruh narkoba, tersangka melarikan diri ke arah Cipondoh dan kejar oleh sejumlah warga sampai jalan KH. Hasyim Ashari dan kembali menabrak pengendara sepeda motor, lalu kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan KH Hasyim Ashari, terakhir dapat dihentikan di bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran.

"Ada 10 mobil dan 6 motor yang mengalami kerusakan akibat di tabrak maupun di serempet oleh truk yang dikemudikan JFN. tidak ada laporan korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak 6 orang terdiri dari 4 orang wanita dan 2 laki-laki," katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Kapolres.