
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon
Serang, tvrijakartanews - Bawaslu Kabupaten Serang menemukan ribuan surat suara Calon Bupati tertukar dengan Calon Bupati Bogor.
Hal itu diketahui pada saat petugas Bawaslu melakukan pengawasan proses penyortiran dan lipat surat suara di gudang logistik.
"Kami dari Bawaslu Kabupaten Serang dalam melakukan pengawasan di gudang, menemukan surat suara tertukar Bupati Serang dengan Kabupaten Bogor," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, Senin (4/11/2024).
Furqon menyebutkan, surat suara tertukar berjumlah 1.058 lembar. Hal ini merupakan kesalahan penyedia karena ditemukan di dalam kardus pengemasan.
"Jumlah yang tertukar ada 1.058 surat suara. Ketahuan waktu pengawasan dalam kardus atasnya surat suara Bupati Serang, tengahnya surat suara Bupati Bogor," jelasnya.
Dengan temuan tersebut, pihaknya telah merekomendasikan KPU untuk menyimpan dengan baik dan aman sambil menunggu instruksi.
"Rekomendasinya diamankan sambil menunggu instruksi dari KPU Provinsi atau KPU RI, mau ditukar, mau dibalikin Bawaslu akan mengawasi. Kalau ngomong kesalahan mah kan penyedia yang nyiapin surat suara," tutupnya.