Mendag Pastikan Tidak Revisi Permendag No 8 Tahun 2024 Karena Lindungi Industri Tekstil Dalam Negeri
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui di Jakarta Pusat. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menastikan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Untuk itu, regulasi tersebut tidak ada revisi untuk Permendag Nomor 8 Tahun 2024, melainkan hanya akan dilakukan review yang memang bisa dilakukan setiap saat bilamana diperlukan. 

"Revisi apanya? Kalau Permendag 8/2024 itu kan memang review. Itu setiap saat bisa dilakukan. Ini kan sebenarnya ramai mengenai tekstil kan? Permendag 8 itu justru melindungi industri tekstil," kata Budi ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024). 

Budi menambahkan aturan tersebut tidak ada masalah dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024, sehingga tidak ada urgensi untuk dilakukan revisi. Namun sebagian masyarakat belum memahami aturan tersebut. 

"Permendag 8/2024 enggak ada masalah, ini kan mungkin beliau belum paham ya aturannya seperti apa. Mungkin karena itu aja, tapi kan sekarang kalau sudah tahu ya sudah," ujarnya.

Menurut Budi, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sudah mengatur impor tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya bisa melalui pertimbangan teknis. Selain itu, Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2004 juga sudah mengatur kuota impor pakaian.

"Jadi kuotanya sudah dibatasi juga. (Selain itu) pakaian jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan. Jadi sebenarnya, kemendag ini sudah membantu ya semaksimal mungkin dengan instrumen atau kewenangan yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri," jelasnya.

Dikatakan Budi, bahwa pembahasan antar Kementerian/Lembaga terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu bukan untuk merevisi aturan tersebut, melainkan hanya untuk mengkaji ulang poin-poin yang memang perlu untuk ditinjau.

"Bukan revisi, tapi review. Ya review itu kan setiap saat boleh. (Sebab) Permendag terkait dengan kebijakan impor itu dinamis. Dia akan selalu berkembang sesuai dinamika ekonomi kita, kita enggak boleh kaku juga. Jadi itu terus berkembang," ungkapnya. 

Kemudian, saat ditanya wartawan apakah Budi akan menemui pihak Sritex, katanya sudah tidak perlu bertemu lagi. Sebab, dia sudah menjelaskan bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini bukan biang kerok, melainkan sebuah upaya dari Kemendag dalam melindungi industri dalam negeri.

"Engga, nggak perlu (bertemu). Dari sini kan sudah tahu, sudah kita jelaskan. Mungkin (kemarin) beliau juga belum paham ini Permendag 8/2024," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengungkapkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor akan segera direvisi. Regulasi tersebut banyak diprotes para pelaku industri tekstil dalam negeri dan bikin sektor manufaktur RI terpukul.

"Utamanya revisi Permendag 8, nanti akan dibahas tim teknis," ungkap Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto saat ditemui di Hotel Four Season Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).