Poltracking Soroti Keputusan Dewan Etik Persepi: Keberatan Terhadap Poin-poin Terkait Hasil Survei Pilkada Jakarta
NewsHot
Redaktur: Crypto Hermawan

Poltracking Soroti Keputusan Dewan Etik Persepi: Keberatan Terhadap Poin-poin Terkait Hasil Survei Pilkada Jakarta. Foto : Facebook Poltracking Indonesia

Jakarta, tvrijakartanews - Lembaga survei Poltracking Indonesia merespons keputusan Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) yang dinilai tidak adil dan tidak proporsional terkait hasil survei Pilkada Jakarta 2024.

Dalam keterangan yang diterima hari ini Selasa (5/11/2024), Direktur Poltracking Indonesia, Masduri Amrawi, mengungkapkan sejumlah keberatan terhadap poin-poin yang disampaikan oleh Dewan Etik Persepi dalam proses pemeriksaan mereka.

Menurut Masduri, ada beberapa masalah utama yang perlu dijelaskan terkait penilaian Dewan Etik Persepi terhadap hasil survei Poltracking dan LSI. Berikut adalah beberapa poin penting yang disampaikan oleh Poltracking:

1. Dewan Etik Persepi tidak adil dalam menjelaskan tentang perbedaan hasil antara LSI dan Poltracking. Pada poin 1, Persepi hanya menjelaskan pemeriksaan metode dan implementasi dari LSI dapat dianalisis dengan baik. Tapi tidak dijelaskan bagaimana dan kenapa metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik.

Lebih jauh lagi hasil analisis tersebut juga tidak disampaikan ke publik. Bagi kami ini penting juga untuk disampaikan ke publik, tetapi dewan etik Persepi tidak melakukan ini. Salah satu pembahasan yang muncul pada saat pertemuan dewan etik pertama, adalah cerita tentang LSI melakukan penggantian beberapa PSU, sekitar 60 PSU (50%) PSU Survei LSI di Pilkada Jakarta.

Kami berpandangan ini penting juga disampaikan kepada publik, karena penggantian PSU memiliki konsekuensi terhadap kualitas data.

2. Perlu kami perjelas, bahwa sejak awal Poltracking menyerahkan 2000 data yang diolah pada survei Pilkada Jakarta. Lalu dewan etik, meminta raw data dari dashboard, lalu kami kirimkan pada tanggal 3 November 2024. Tidak ada perbedaan antara dua data tersebut.

3. Dewan etik merasa tidak bisa memverifikasi data Poltracking, padahal jelas, kami sudah menyerahkan seluruh data yang diminta dan memberikan penjelasan secara detail.

a. Raw data sudah dikirimkan. Hanya dewan etik meminta raw data dari dashboard supaya dapat dibandingkan dengan data yang sudah dikirimkan sejak awal. Itu sudah kami serahkan semua.

b. Kami hanya diminta kalau ada tambahan keterangan dikirim dan kami sudah mengirimkan pada tanggal 31 Oktober 2024. Tidak ada permintaan secara spesifik mengenai lampiran raw data dari dashboard.

c. Dari awal kami sudah menjelaskan bahwa survei Poltracking sepenuhnya menggunakan aplikasi, bukan lagi survei manual menggunakan kuesioner kertas. Jadi tidak bisa disamakan dengan LSI yang membandingkan kuesioner cetak dan raw datanya, yang kemudian jadi tolak ukur penyelidikan yang dilakukan oleh dewan etik.

d. Poltracking benar mengirimkan data pada 3 November 2024, data tersebut tidak ada bedanya dengan data awal yang dikirim.

e. Kami tidak memahami apa yang dimaksudkan banyaknya perbedaan antara data awal dan data terakhir. Poltracking tidak mendapatkan penjelasan apapun tentang hal ini.

f. Kami memenuhi apa yang diminta oleh dewan etik mengenai raw data dari dashboard. Tidak ada perbedaan antara dua data tersebut.

4. Poltracking mengolah 2000 data, tetapi data invalid tidak memiliki nilai dalam akumulasi hasil. Hal tersebut sudah dijelaskan di depan dewan etik pada dua kali pertemuan dan dalam keterangan tertulis.

5. Bagi kami keputusan dewan etik tidak adil, karena tidak proporsional dan akuntabel dalam proses pemeriksaan terhadap Poltracking dan LSI. Poltracking sudah melaksanakan semua Standar Operasional Prosedur (SOP) survei guna menjaga kualitas data. Hal tersebut sudah kami paparkan dan jelaskan kepada dewan etik.

Untuk diketahui sebelumnya, Persepi memberikan sanksi terhadap Poltracking karena memiliki data yang berbeda terkait hasil survei. Persepi meminta agar Poltracking tidak mempublikasikan hasil survei ketiga pasangan calon (paslon) Pilkada Jakarta terlebih dahulu.

"Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik," bunyi keterangan tertulis Persepi, Senin (4/11/2024).