Satgas Pasti Telah Blokir Sebanyak 498 Entitas Ilegal Dalam Sepanjang Agustus Hingga September 2024
EkonomiNewsHotAdvertisement
Redaktur: Crypto Hermawan

Ilustrasi pinjaman online. (Freepik)

Jakarta, tvrijakartanews - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir sebanyak 498 entitas illegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan pelanggaran ketentuan data pribadi. Pemblokiran dilakukan Satpas Pasti sepanjang Agustus hingga September 2024.

“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Hudiyanto merinci 498 entitas illegal terdiri dari 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 68 tawaran investasi ilegal. Selain itu, 68 tawaran investasi ilegal itu berkaitan dengan penipuan yang dilakukan oleh oknum.

"Biasanya oknum tersebut menjalankan aksi modus dengan meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation)," tuturnya.

Sejak 2017 sampai dengan 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Dikatakan Hudiyanto, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

"Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online," ujarnya.

Satgas Pasti juga mengharapkan masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan produk pergadaian. Ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan.

Satgas Pasti mengimbau para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pergadaian dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Satgas Pasti menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.