LPSDK Pilkada Tangsel 2024, Ben-Pilar Terima Rp2,775 M, Rama-Shinta Rp877 Juta
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel Ajat Sudrajat.

Tangsel, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengumumkan hasil laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dua pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Pilkada 2024.

Dana kampanye yang telah diterima oleh kedua Paslon, tertuang pada surat pengumuman nomor 1132/PL.02.5-Pu/3674/2024 tentang hasil LPSDK pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tangsel tahun 2024.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, kedua Paslon telah menyampaikan LPSDK sejak 24 Oktober 2024 lalu. Untuk saat ini, kata Ajat, hasil sementara LPSDK, nominal terbesar diterima oleh Paslon nomor urut satu, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar).

“Untuk pasangan Ben-Pilar, sumbangan dana kampanye diterima sebesar Rp2,775 M,” kata Ajat ditemui di kantornya, Selasa (5/11/2024).

Kemudian, sambungnya, untuk Paslon nomor urut dua, Ruhamaben dan Sinta Wahyuni Chairuddin (Rama-Shinta) menerima sebesar Rp877 juta.

Ajat menyampaikan, total dana yang diterima kedua Paslon bersumber secara variatif berbentuk uang dan barang sesuai ketentuan dari regulasi. Di antaranya dari partai pengusul, individu dan kelompok perseorangan.

“Kalau sumber ada beberapa daftar penyumbang, ada beberapa yang dari partai politik dan ada juga yang dari perseorangan dan pihak lain,” terangnya.

Ajat menjelaskan, setelah tahapan LPSDK, selanjutnya kedua Paslon masuk ke tahap pembukuan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), yang dimulai pada tanggal 24 Oktober dan berakhir tanggal 23 November 2024.

“Setelah masa pembukuan LPPDK berakhir, kontestan tidak boleh lagi ada aktivitas menerima maupun mengeluarkan dana kampanye,” pungkasnya.