Program 100 Hari Kerja, Menkop Budi Arie Hapus Utang Petani Rp5,7 Triliun
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi. (Tangkap layar akun YouTube TV Parlemen)

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebutkan program 100 hari kerja masa pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ada tiga program yang akan dicapai.

"Dalam 100 hari ke depan Kementerian Koperasi menargetkan 3 program untuk dicapai," kata Budi Arie dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Budi menambahkan untuk target pertama dalam 100 hari kerja yakni memastikan konsistensi produk minyak untuk rakyat. Produk tersebut kemudian akan didistribusikan ke wilayah sekitar produksi dan sisanya dipasarkan melalui marketplace.

"Salah satu produk koperasi binaan Kementerian Koperasi adalah minyak untuk rakyat. Dalam 100 hari ke depan, Kementerian Koperasi akan fokus menjaga kontinuitas produksi untuk kemudian didistribusikan ke wilayah sekitar lokasi produksi. Surplus dari produksi tersebut akan dipasarkan melalui marketplace," ujarnya.

Target kedua, kata Budi, pihakya akan melakukan uji coba atau piloting di 10 titik lokasi untuk memastikan koperasi terlibat dalam penyediaan bahan pangan untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG).

"Kementerian Koperasi akan melakukan piloting di 10 titik lokasi untuk memastikan koperasi terlibat sebagai supplier penyedia bahan pangan untuk mendukung program MBG," tuturnya.

Sedangkan target ketiga, Budi menjelaskan pihaknya menyelesaikan tunggakan Kredit Usaha Tani (KUT) berupa hapus buku dan hapus tagih. Berdasarkan catatannya, terdapat Rp5,70 triliun tunggakan KUT di perbankan.

"Berdasarkan pemetaan Kementerian Koperasi dan pihak perbankan, terdapat jumlah tunggakan KUT sebesar Rp 5,699 triliun. Dalam 100 hari kerja kami akan melakukan koordinasi dengan pihak BPKP dan Kejaksaan Agung untuk menentukan solusi kebijakan guna memfasilitasi penyelesaian tunggakan KUT," imbuhnya.