1.091 APK Calon Gubernur Banten dan Calon Wali Kota Serang Langgar Aturan
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Bawaslu Kota Serang saat menertibkan alat peraga sosialisasi Pilkada 2024

Serang, tvrijakartanews - Bawaslu Kota Serang menemukan 1.091 alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh Calon Gubernur dan Wali Kota melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, temuan tersebut telah dituangkan dalam rekomendasi pelanggaran administrasi yang telah disampaikan kepada KPU Kota Serang pada 4 November 2024.

Adapun rinciannya, di Kecamatan Serang sebanyak 218, Kecamatan Cipocok Jaya sebanyak 643, Kecamatan Walantaka sebanyak 54, Kecamatan Taktakan sebanyak 67, Kecamatan Kasemen sebanyak 42, dan Kecamatan Curug sebanyak 67.

"Dilarang memasang alat peraga kampanye pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum," katanya, Rabu (6/11/2024).

Ia menegaskan, ketentuan pemasangan APK telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Sehingga APK harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Nantinya KPU melakukan pembersihan setelah berkoordinasi dengan paslon, parpol dan atau gabungan parpol, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten kota, serta pemerintah daerah.

“Kebanyakan hasil pendataan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan PKD, APK paslon itu banyak terpasang di pohon, tiang listrik, jembatan, dan fasilitas publik lainnya,” terangnya.