Foto : Dokumentasi Isitimewa. Suasana pemungutan suara pada Pemilu 2024 di Lapas Pemuda Tangerang, Rabu (14/2/2024).
Tangerang ,tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) saat Pilkada 2024 nanti berjumlah 2.706 TPS yang tersebar di 13 kecamtan. Jumlah tersebut juga termasuk TPS yang ditempatkan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) sebanyak 7 TPS.
"Ada tujuh TPS lokasi khusus di Lapas dengan jumlah mencapai 1.956 pemilih, tidak hanya warga binaan saja melainkan petugas Lapas," jelas Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Tangerang Mora Sonang Marpaung, Kamis (7/11/2024)
Tujuh TPS itu akan ditempatkan di lima Lapas yang ada di Kota Tangerang, meliputi 3 TPS khusus di Lapas Pemuda kelas II A dengan 1.338 pemilih, 1 TPS khusus di Lapas kelas 1 Tangerang dengan 433 pemilih.
Kemudian Lapas Perempuan kelas IIA ada 1 TPS khusus dengan 51 pemilih, Lapas kelas IIA ada 1 TPS khusus dengan 86 pemilih, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas 1 terdapat 1 TPS khusus dengan 48 pemilih.
"Mereka dapat memilih Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten untuk yang memiliki KTP Kota Tangerang. Sedangkan yang memiliki KTP daerah lain di Provinsi Banten, hanya dapat memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten," jelasnya.
Pemilih yang terdaftar dipastikan telah melalui tahapan verifikasi berupa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan masih berada di dalam Lapas saat Pemungutan Suara Pilkada, 27 November 2024 mendatang.