Pemkot Jaksel Adakan Sosialisasi Produk Hukum Program Percepatan Penurunan Stunting 2024. Foto : Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mengadakan Sosialisasi Produk Hukum Program Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024 di Ruang Gelatik 1, Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024). Acara ini dibuka oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho.
Dalam kegiatan tersebut, hadir juga Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Yudi Dimyati, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Khabib Asyngari. Sosialisasi ini diikuti oleh kepala UKPD terkait, camat, dan lurah se-Jakarta Selatan.
Ali Murthadho menyampaikan bahwa saat ini telah ada tujuh regulasi yang disusun untuk mendukung penurunan stunting. Salah satunya adalah regulasi yang mengatur tentang lokasi fokus (lokus) kelurahan yang akan mendapatkan intervensi dalam program ini.
Pada 2024 dan 2025, terdapat 15 kelurahan di Jakarta Selatan yang terpilih untuk mendapatkan intervensi penurunan stunting, yaitu: Kelurahan Lenteng Agung, Srengseng Sawah, Pondok Labu, Cipete Utara, Kramat Pela, Grogol Selatan, Kebayoran Lama Selatan, Bangka, Tegal Parang, Kalibata, Pancoran, Pejaten Barat, Pejaten Timur, Bintaro, Menteng Atas, dan Menteng Dalam.
Ali pun mengimbau kepada seluruh SKPD/UKPD yang terlibat untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, agar upaya dalam mencegah masalah gizi, khususnya stunting, dapat terlaksana dengan baik dan menurunkan angka stunting di Jakarta Selatan.
"Saya mengimbau seluruh SKPD/UKPD yang terlibat dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab masing-masing sehingga harapan kita semua dapat mencegah masalah gizi khususnya stunting dan penurunan angka stunting di Jakarta Selatan terlaksana dengan baik," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Sementara itu, Khabib Asyngari, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa saat ini sudah ada peraturan yang menjadi acuan dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting secara terintegrasi.
Khabib menjelaskan, pihaknya sedang melaksanakan Aksi 4 Konvergensi Stunting tahun 2024, dari delapan aksi yang ada. Aksi 4 (penyusunan peraturan terkait stunting) berjalan sesuai dengan kebutuhan, seiring dengan implementasi aksi konvergensi lainnya dalam penurunan stunting.
"Saat ini kita sedang melakukan Aksi 4 Konvergensi Stunting tahun 2024 dari delapan aksi konvergensi stunting. Aksi 4 (penyusunan peraturan terkait stunting) berjalan sesuai kebutuhan seiring dengan proses kegiatan aksi konvergensi penurunan stunting yang lain," jelas Khabib.
Sebagai informasi, 7 regulasi yang telah diterbitkan untuk mendukung penurunan stunting antara lain:
1. Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0010 tahun 2022 tanggal 27 April 2022 tentang Penetapan Kelurahan Lokasi Fokus (Lokus) Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun 2022 dan 2023.
2. Surat Edaran Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Tanggal 30 September 2022 tentang Pembentukan Kelompok Peduli Gizi (KPG) Di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
3. Keputusan Walikota Administrasi Jakarta Selatan nomor e-0054 Tahun 2022 tanggal 30 November 2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan.
4. Keputusan Walikota Administrasi Jakarta Selatan nomor e-0056 tahun 2022, tanggal 7 Desember 2022 tentang Tim Audit Kasus Stunting Kota Administrasi Jakarta Selatan.
5. Surat Edaran Walikota nomor e-0008/SE/2023 tentang Gerakan Orang Tua Asuh untuk Balita Stunting di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan
6. Surat Edaran Walikota nomor-0017/SEI2023 tentang Optimalisasi Penggerakan Kunjungan Balita ke Posyandu.
7. Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan nomor e-0102 Tahun 2023 tentang penetapan lokus stunting.