Polda Metro Sita Barang Bukti Judol Berupa Uang Sebesar Rp73,7 miliar
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi ( Foto : akun Instagram Polda Metro Jaya )

Jakarta, tvrijakartanews - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan telah berhasil menyita barang bukti berupa uang dengan total Rp73,7 miliar pada kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).  

"Penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Ade Ary mengatakan sejumlah uang yang disita dari total 73 miliar terdiri dari pecahan uang Rupiah, Dolar Singapura, dan pecahan uang Dolar Amerika Serikat.

"Kemudian uang tersebut terdiri dari Rp35,7 miliar dan ada 2.9 juta dolar Singapura senilai Rp35 miliar. Tidak hanya itu, ada juga uang berbentuk USD183.500 atau senilai Rp2,8 miliar," ucapnya.

Selain itu, kata Ade Ary, ada sejumlah barang bukti seperti lainnya seperti Handphone selular, Laptop , Mobil, monitor, jam tangan mewah hingga senjata api.

"Barang bukti lainnya antara lain 34 unit telepon seluler (hp), 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, empat unit bangunan , dua unit senjata api,dan 11 buah jam tangan mewah," jelasnya. 

Menurutnya, pihaknya juga menginventarisir rekening website judi online dan 47 rekening para tersangka untuk diajukan pemblokiran. Ke depannya ia akan terus secara intensif melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya.

"Sekali lagi, kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat," tuturnya. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .

"Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Terhadap DPO A dan M, penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran secara intensif.